Sabtu, 29 November 2014

Jenis-jenis asuransi beserta perhitungan


A.    Pengertian Asuransi

Asuransi dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan seseorang untuk meminimalisir resiko. Dengan kata lain, semua hal yang kita lakukan atau apa-apa saja yang mengandung resiko pada dasarnya dapat diasuransikan.

Dalam dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan sebagai ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang dimaksud disini kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian tersebut dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.

 

B.    Klasifikasi ASURANSI

1.      Berdasarkan SIFAT

Asuransi Wajib , Asuransi Sukarela

2.      Berdasarkan TUJUAN

Asuransi Jiwa , Asuransi Sosial , Asuransi Kerugian

3.      Berdasarkan KEPEMILIKAN

Asuransi milik Pemerintah , Asuransi milik Swasta

4.      Berdasarkan BENTUK HUKUM

Perseroan Terbatas , Persero , Koperasi , Usaha Bersama

5.      Berdasarkan OBYEK

Obyek Manusia , Obyek Harta Benda

6.      Berdasarkan KEGIATAN

Proteksi pada kegiatan Individu , Proteksi pada kegiatan Usaha

 

C.     Jenis – jenis Asuransi

1.      Asuransi Kesehatan

Asuransi ini dapat dikategorikan sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak ditemui di kalangan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekarja.

Contoh asuransi kesehatan yang dapat dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni:

·         proteksi dengan sistem kartu : jika pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu provider.

·         proteksi dengan sistem reimbursement : Proteksi dengan sistem reimbursement mengharuskan pemegang polis untuk membayar terlebih dulu seluruh biaya rumah sakit dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.

 

2.     Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan adalah produk asuransi yang digunakan untuk menjamin biaya pendidikan anak sedari dini. Asuransi ini bisa dikatakan sebagai alternative tabungan pendidikan yang akan membiayai pendidikan buah hati Anda dari sekolah dasar (SD) sampai ke perguruan tinggi. Pada umumnya, asuransi ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu investasi dan proteksi.

 

Contoh kasus:

Ibu Maryam adalah seorang karyawan swasta yang sekarang berusia 27 tahun dan sudah menikah serta memiliki seorang anak perempuan. Dia mulai menyisihkan gajinya sebesar Rp. 500.000 untuk asuransi pendidikan si buah hatinya yang berusia 3 tahun. Pak Rehan berencana menyisihkan uang gajinya untuk membayar premi asuransi pendidikan yang dia ambil setiap bulan selama 10 tahun dengan asumsi bunga premi asuransinya sebesar 12%. Maka dalam satu tahun, polis asuransi Pak Rehan adalah Rp. 6.720.000 (Rp. 500.000 x 12 bulan  x 12%).Dalam jangka waktu 10 tahun, Pak Rehan hanya mengambil asuransi pendidikan ketika anaknya masuk SD sebesar Rp. 20.000.000.

Dengan pengambilan ini, apakah Pak Rehan masih memiliki polis asuransi yang cukup pada tahun ke 10? Jawabanya tentu saja iya, karena pada tahun ke 10 setelah pengambilan, total polis asuransi Pak Rehan adalah sebesar Rp. 78.451.046. Untuk informasi lengkapnya silahkan lihat tabel di bawah ini:

Keterangan:

·         Bunga tahun ke-1 didapat dari Rp. 6.000.000 x 12% = Rp. 720.000.

·         Bunga tahun ke-2 diperoleh dari Rp. 12.720.000 x 12% = Rp. 1.526.400.

·         Tahun berikutnya juga sama di mana total tabungan per tahun dikali dengan 12%.

Total persentase bunga asuransi pendidikan Pak Rehan adalah sebesar 119% (Rp. 78.451.046 / Rp. 66.000.000 x 100%).

 

3.     Asuransi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor, terutama mobil atau kendaraan beroda empat lain. Memiliki nilai guna yang nyaman bagi pengendara, penumpang, maupun pemilik kendaraan tersebut apabila diasuransikan.

Terdapat dua jenis asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya dapat digunakan, yaitu :

ü  All Risk : Mengenai jenis asuransi kendaraan All Risk, semua resiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi. Misalnya terjadi kehilangan kendaraan bermotor, kecelakaan kendaraan bermotor akibat tertabrak, kerusuhan, terorisme, maupun peristiwa pencurian ban pada kendaraan bermotor, dan/ atau kaca spion yang hilang. Apabila kendaraan bermotor Anda menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) juga dapat masuk dalam kategori lingkup tanggungan asuransi ini.

Pada asuransi All Risk, masing-masing perusahaan asuransi tentu berbeda dalam menentukan nilai pertanggungannya. Beberapa perusahaan asuransi ada yang memberikan pertanggungan TPL 5 juta rupiah per kejadian, ada pula yang mampu memberikan nilai pertanggungan hingga 25 juta rupiah per kejadian.
Sedangkan untuk premi asuransi kendaraan jenis All Risk, umumnya berkisar antara 2% sampai 3% dari harga kendaraan. Jadi kalau harga kendaraan yang akan diasuransikan seharga 250 juta rupiah, maka biaya premi asuransi yang ditanggung sebesar 5 sampai 7,5 juta rupiah per tahun.

 

ü  Total Loss Only (TLO) : Apabila kendaraan bermotor yang menggunakan jenis asuransi Total Loss Only (TLO), asuransi kendaraan jenis ini hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan pihak tertanggung hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat digunakan lagi. Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraannya sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim asuransinya. Ada pula beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi berupa paket, misalnya menggabungkan antara jenis TLO dengan TPL (Third Party Liability). Untuk biaya premi asuransi kendaraan jenis TLO ini umumnya sebesar 1% dari harga kendaraan. Anda harus mencermati paket-paket yang ditawarkan oleh setiap perusahaan asuransi. Tentukan mana yang paling bagus perlindungannya menurut Anda.

 

4.     Asuransi Kebakaran

Berdasarkan ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi Kebakaran yaitu :

a.       Polis Tetap (Fixed Policy)

Suatu bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode Pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah. Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tsb.

contoh :  

Atas penutupan Ass. Kebakaran atas sebuah bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ berkonstruksi kelas I, terletak di Jl. A No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-

Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003    Suku premi : 0.5%o

Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp.  250.000,-

b.      Polis Mengambang (Floating Policy)

Suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang diperuntukan untuk penutupan atas stock barang yang berada dibeberapa lokasi dengan 1(satu) Limit Uang Pertanggungan.

Ketentuan yang berlaku :

·         Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam 1(satu) kota

·         Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%

·         Penambahan 10% ini akan hilang, apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu) risiko.

Dalam hal terjadi kerugian, maka akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk menentukan apakah Nilai Pertanggungan tersebut Under Insured atau Over Insured.

c.       Polis Deklarasi (Declaration Policy)

Suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan (to declare) Nilai Stock barang yang ada untuk periode bulan tertentu, jadi penutupan ini ditujukan untuk penutupan obyek pertanggungan yang jumlahnya tidak tetap (berubah-ubah) selama jangka waktu pertanggungan.

                                                                                                   i.            Polis Maksimum (Maximum Policy) : suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana system pelaporan tersebut harus dilakukan pada awal bulan yang bersangkutan. Jadi Tertanggung wajib untuk melaporkan (to Declare) perkiraan Nilai Stock barang pada bulan tertentu diawal bulan yang bersangkutan.

                                                                                                 ii.            Polis Perhitungan kembali (Adjustable Policy) : suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana pada akhir suatu periode pertanggungan, besarnya premi sebenarnya yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali (Adjusted) berdasarkan Nilai Rata-rata (Average) dari Nilai Deklarasi yang dilaporkan.

                                                                                               iii.             Adjustable Clause I

                                                                                               iv.            Adjustable Clause II

d.      Polis Pertanggungan Nilai Pemulihan (Reinstatement Value Policy)

Merupakan bentuk pertanggungan khusus yang dipergunakan didalam pertanggungan kebakaran yang menutup Nilai Pemulihan terhadap bangunan beserta isinya (yang bukan barang dagangan dan/atau barang persediaan)

e.       Polis Pertanggungan Kerugian Pertama (First loss Policy atau Premier Risque)

pertanggungan dengan harga pertanggungan yang secara sengaja ditetapkan kurang dari harga penuhnya oleh Tertanggung dan disepakati oleh Penanggung (Agreed Underinsurance). Pertanggungan jenis ini pada prinsipnya dapat dilakukan atas obyek-obyek dengan nilai pertanggungan penuh yang besar namun dengan kemungkinan Total Loss yang kecil, sehingga premi yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil daripada apabila mengguna-kan harga pertanggungan penuh.

f.        Polis pertanggungan Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risk) 
Sumber :

http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
http://otomotifmobil.tritamanusantara.com/?p=84
http://www.asuransi-pendidikan.org/asuransi-pendidikan-101/#pengertian

Siti Qomariyah
57212081
3 DF 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar