Sabtu, 29 November 2014

Jenis-jenis asuransi beserta perhitungan


A.    Pengertian Asuransi

Asuransi dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan seseorang untuk meminimalisir resiko. Dengan kata lain, semua hal yang kita lakukan atau apa-apa saja yang mengandung resiko pada dasarnya dapat diasuransikan.

Dalam dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut diartikan sebagai ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of loss), yang dimaksud disini kerugian daIam arti financial (financial risk), dimana kerugian tersebut dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan uang.

 

B.    Klasifikasi ASURANSI

1.      Berdasarkan SIFAT

Asuransi Wajib , Asuransi Sukarela

2.      Berdasarkan TUJUAN

Asuransi Jiwa , Asuransi Sosial , Asuransi Kerugian

3.      Berdasarkan KEPEMILIKAN

Asuransi milik Pemerintah , Asuransi milik Swasta

4.      Berdasarkan BENTUK HUKUM

Perseroan Terbatas , Persero , Koperasi , Usaha Bersama

5.      Berdasarkan OBYEK

Obyek Manusia , Obyek Harta Benda

6.      Berdasarkan KEGIATAN

Proteksi pada kegiatan Individu , Proteksi pada kegiatan Usaha

 

C.     Jenis – jenis Asuransi

1.      Asuransi Kesehatan

Asuransi ini dapat dikategorikan sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak ditemui di kalangan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekarja.

Contoh asuransi kesehatan yang dapat dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni:

·         proteksi dengan sistem kartu : jika pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu provider.

·         proteksi dengan sistem reimbursement : Proteksi dengan sistem reimbursement mengharuskan pemegang polis untuk membayar terlebih dulu seluruh biaya rumah sakit dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.

 

2.     Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan adalah produk asuransi yang digunakan untuk menjamin biaya pendidikan anak sedari dini. Asuransi ini bisa dikatakan sebagai alternative tabungan pendidikan yang akan membiayai pendidikan buah hati Anda dari sekolah dasar (SD) sampai ke perguruan tinggi. Pada umumnya, asuransi ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu investasi dan proteksi.

 

Contoh kasus:

Ibu Maryam adalah seorang karyawan swasta yang sekarang berusia 27 tahun dan sudah menikah serta memiliki seorang anak perempuan. Dia mulai menyisihkan gajinya sebesar Rp. 500.000 untuk asuransi pendidikan si buah hatinya yang berusia 3 tahun. Pak Rehan berencana menyisihkan uang gajinya untuk membayar premi asuransi pendidikan yang dia ambil setiap bulan selama 10 tahun dengan asumsi bunga premi asuransinya sebesar 12%. Maka dalam satu tahun, polis asuransi Pak Rehan adalah Rp. 6.720.000 (Rp. 500.000 x 12 bulan  x 12%).Dalam jangka waktu 10 tahun, Pak Rehan hanya mengambil asuransi pendidikan ketika anaknya masuk SD sebesar Rp. 20.000.000.

Dengan pengambilan ini, apakah Pak Rehan masih memiliki polis asuransi yang cukup pada tahun ke 10? Jawabanya tentu saja iya, karena pada tahun ke 10 setelah pengambilan, total polis asuransi Pak Rehan adalah sebesar Rp. 78.451.046. Untuk informasi lengkapnya silahkan lihat tabel di bawah ini:

Keterangan:

·         Bunga tahun ke-1 didapat dari Rp. 6.000.000 x 12% = Rp. 720.000.

·         Bunga tahun ke-2 diperoleh dari Rp. 12.720.000 x 12% = Rp. 1.526.400.

·         Tahun berikutnya juga sama di mana total tabungan per tahun dikali dengan 12%.

Total persentase bunga asuransi pendidikan Pak Rehan adalah sebesar 119% (Rp. 78.451.046 / Rp. 66.000.000 x 100%).

 

3.     Asuransi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor, terutama mobil atau kendaraan beroda empat lain. Memiliki nilai guna yang nyaman bagi pengendara, penumpang, maupun pemilik kendaraan tersebut apabila diasuransikan.

Terdapat dua jenis asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya dapat digunakan, yaitu :

ü  All Risk : Mengenai jenis asuransi kendaraan All Risk, semua resiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi. Misalnya terjadi kehilangan kendaraan bermotor, kecelakaan kendaraan bermotor akibat tertabrak, kerusuhan, terorisme, maupun peristiwa pencurian ban pada kendaraan bermotor, dan/ atau kaca spion yang hilang. Apabila kendaraan bermotor Anda menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) juga dapat masuk dalam kategori lingkup tanggungan asuransi ini.

Pada asuransi All Risk, masing-masing perusahaan asuransi tentu berbeda dalam menentukan nilai pertanggungannya. Beberapa perusahaan asuransi ada yang memberikan pertanggungan TPL 5 juta rupiah per kejadian, ada pula yang mampu memberikan nilai pertanggungan hingga 25 juta rupiah per kejadian.
Sedangkan untuk premi asuransi kendaraan jenis All Risk, umumnya berkisar antara 2% sampai 3% dari harga kendaraan. Jadi kalau harga kendaraan yang akan diasuransikan seharga 250 juta rupiah, maka biaya premi asuransi yang ditanggung sebesar 5 sampai 7,5 juta rupiah per tahun.

 

ü  Total Loss Only (TLO) : Apabila kendaraan bermotor yang menggunakan jenis asuransi Total Loss Only (TLO), asuransi kendaraan jenis ini hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan pihak tertanggung hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat digunakan lagi. Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraannya sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim asuransinya. Ada pula beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi berupa paket, misalnya menggabungkan antara jenis TLO dengan TPL (Third Party Liability). Untuk biaya premi asuransi kendaraan jenis TLO ini umumnya sebesar 1% dari harga kendaraan. Anda harus mencermati paket-paket yang ditawarkan oleh setiap perusahaan asuransi. Tentukan mana yang paling bagus perlindungannya menurut Anda.

 

4.     Asuransi Kebakaran

Berdasarkan ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi Kebakaran yaitu :

a.       Polis Tetap (Fixed Policy)

Suatu bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode Pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah. Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tsb.

contoh :  

Atas penutupan Ass. Kebakaran atas sebuah bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ berkonstruksi kelas I, terletak di Jl. A No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-

Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003    Suku premi : 0.5%o

Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp.  250.000,-

b.      Polis Mengambang (Floating Policy)

Suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang diperuntukan untuk penutupan atas stock barang yang berada dibeberapa lokasi dengan 1(satu) Limit Uang Pertanggungan.

Ketentuan yang berlaku :

·         Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam 1(satu) kota

·         Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%

·         Penambahan 10% ini akan hilang, apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu) risiko.

Dalam hal terjadi kerugian, maka akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk menentukan apakah Nilai Pertanggungan tersebut Under Insured atau Over Insured.

c.       Polis Deklarasi (Declaration Policy)

Suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan (to declare) Nilai Stock barang yang ada untuk periode bulan tertentu, jadi penutupan ini ditujukan untuk penutupan obyek pertanggungan yang jumlahnya tidak tetap (berubah-ubah) selama jangka waktu pertanggungan.

                                                                                                   i.            Polis Maksimum (Maximum Policy) : suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana system pelaporan tersebut harus dilakukan pada awal bulan yang bersangkutan. Jadi Tertanggung wajib untuk melaporkan (to Declare) perkiraan Nilai Stock barang pada bulan tertentu diawal bulan yang bersangkutan.

                                                                                                 ii.            Polis Perhitungan kembali (Adjustable Policy) : suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana pada akhir suatu periode pertanggungan, besarnya premi sebenarnya yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali (Adjusted) berdasarkan Nilai Rata-rata (Average) dari Nilai Deklarasi yang dilaporkan.

                                                                                               iii.             Adjustable Clause I

                                                                                               iv.            Adjustable Clause II

d.      Polis Pertanggungan Nilai Pemulihan (Reinstatement Value Policy)

Merupakan bentuk pertanggungan khusus yang dipergunakan didalam pertanggungan kebakaran yang menutup Nilai Pemulihan terhadap bangunan beserta isinya (yang bukan barang dagangan dan/atau barang persediaan)

e.       Polis Pertanggungan Kerugian Pertama (First loss Policy atau Premier Risque)

pertanggungan dengan harga pertanggungan yang secara sengaja ditetapkan kurang dari harga penuhnya oleh Tertanggung dan disepakati oleh Penanggung (Agreed Underinsurance). Pertanggungan jenis ini pada prinsipnya dapat dilakukan atas obyek-obyek dengan nilai pertanggungan penuh yang besar namun dengan kemungkinan Total Loss yang kecil, sehingga premi yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil daripada apabila mengguna-kan harga pertanggungan penuh.

f.        Polis pertanggungan Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risk) 
Sumber :

http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
http://otomotifmobil.tritamanusantara.com/?p=84
http://www.asuransi-pendidikan.org/asuransi-pendidikan-101/#pengertian

Siti Qomariyah
57212081
3 DF 01

Selasa, 04 November 2014

Asuransi dan Manajemen Resiko

PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO
ü  Dalam Arti Sempit : Hanya berhubungan dengan risiko-risiko yang dapat diasutansikan saja.
ü  Dalam Arti Menengah : Bertanggung jawab secara menyeluruh atas kemungkinan kemungkinan timbulnya kerugian karena risiko yang terjadi.
ü  Dalam Arti Luas : Berhubungan dengan semua risiko yang ada dalam perusahaan dan bertanggung jawab atas hasil dan kelangsungan hidup perusahaan.

DEFENISI MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko merupakan suatu sistem pengawasan risiko. dan
perlindungan atas harta benda, keuntungan, serta keuangan suatu badan
usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya suatu kerugian
karena adanya risiko tersebut.
Dalam pengertian praktis konsep ini dapat diartikan sebagai : Proteksi
ekonomis terhadap kerugian yang mungkin timbul atas aset dan pendapatan
suatu perusahaan.

TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Menekan atau menghapuskan risiko, yang apabila terjadi dapat
mengakibatkan kerugian atau tidak dapat tercapainya tujuan perusahaan.

KEBUTUHAN AKAN MANAJEMEN RISIKO
Pertama, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh manajer risiko adalah tidak sama
dengan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh independent agent atau broker, di
mana tugas manajer risiko mempunyai skala yang lebih luas dibandingkan
hanya membeli proteksi asuransi.
Kedua, dalam pengalamannya suatu perusahaan sering menghadapi kesulitan
untuk merancang program asuransi yang baik tanpa adanya seseorang dari
dalam perusahaan yang benar-benar menanganinya. Broker atau agent dari
pihak luar tidak benar-benar menguasai seluk beluk internal bisnis.
Ketiga, ada kencenderungan bahwa agent hanya menjual polis-polis yang
mereka sudah kenal saja atau yang mudah didapat dan mereka enggan untuk
menganalisa risiko-risiko lain yang tidak tercakup dalam polis standard
tersebut.

PROSES MANAJEMEN RISIKO
Pada dasamya manajemen risiko meliputi suatu proses yang mencakup tiga
tahapan :
A.      Identifikasi Risiko (Risk Identification)
Pada tahap Identifikasi Risiko ini manajer risiko berusaha menginventarisasi semua potensi risiko yang dihadapi. Dalam hal ini tugas identifikasi risiko dapat dibagi dalam dua kategori :
1)      The perception of risk : kemampuan untuk dapat mengamati adanya suatu exposure (situasi-situasi yang dapat menimbulkan bahaya).
2)      Proses identifikasi itu sendiri : Perangkat-perangkat yang dapat digunakan dalam proses identifikasi risiko antara lain :
·         Organisational Charts
·         Flow Charts
·         Check List

B.      Evaluasi/analisa Risiko (Risk Evaluation)
Tahap kedua dalam proses manajemen risiko adalah melakukan evaluasi/analisa risiko, di mana data-data yang telah diperoleh pada tahap identifikasi risiko dianalisa dan diukur baik secara kualitatip maupun kuantitatip dengan pendekatan-pendekatan statistik, ekonomi dan rekayasa.
C.      Pengawasan Risiko (Risk Control)
Pada tahap ini manajer risiko menjalankan dua tugas :
Pertama, merancang cara terbaik dan ekonomis untuk menekan risiko sampai ketitik minimum yang dapat dicapai
Kedua, berusaha secara terus menerus mempertahankan tingkat risiko minimum yang telah dicapai. Pengawasan risiko dapat dilakukan melalui dua macam pendekatan yaitu :
1)      Pendekatan secara phisik Pendekatan secara phisik dapat dilakukan melalui :
·         Penghapusan risiko
a.      Mengabaikan risiko
b.      Menghapuskan risiko
c.       Mengasumsikan risiko (mengalihkan tanggung jawab)
·         Pengurangan Risiko
a.      Menjauhi kegiatan yang mengandung risiko yang relatip besar.
b.      Mengsubkontrakkan kegiatan yang mengandung risiko yang relatip besar kepada pihak lain.
c.       Memasang tanda-tanda peringatan atau larangan.
d.      Menerapkan metode kerja yang baik, penjagaan dan keamanan.
e.      Membangun prasarana yang lebih baik Pengurangan risiko
·         Pencegahan risiko
a.      Menyediakan alat-alat yang dapat menanggulangi risiko.
b.      Mengatur lay-out yang lebih baik.
c.       Memisahkan kegiatan-kegiatan yang mengandung risiko besar dan risiko kecil.
d.      Memasang saluran air, saluran asap atau saluran panas.
2)      Pendekatan secara financial
Pada tahap ini, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu manajer risiko dapat melakukan : retensi risiko sebagian atau seluruhnya, dengan menyisihkan dan mencadangkan dana untuk pembiayaannya; atau melakukan transfer risiko baik melalui Asuransi atau Non Asuransi.

Pengertian Asuransi serta Prinsip Dasar Asuransi

Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah: Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Prinsip Dasar Asuransi
Setelah mengetahui pengertian asuransi, terdapat juga 4 prinsip dasar asuransi, yaitu:
1.      Indemnity.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
2.      Insurable interest.
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
3.      Utmost good faith
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
4.      Subrogation
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Tujuan asuransi
Tujuan diadakannya industri asuransi yaitu dengan memberikan sejumlah uang yang disebut uang premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar terhindar, meminimalkan atau mengurangi resiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi kemudian.
Tujuan tersebut dapat ditinjau dari pihak tertanggung maupun pihak perusahaan asuransi.
a)    Pihak tertanggung
1. Menghindari kemungkinan kerugian yang lebih luas
2.      Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi bila terjadi musibah yang merugikan
3.      Menggeser kemungkinan resiko kepada pihak lain
4.      Memperkecil kemungkinan kerugian yang diderita
b)      Pihak perusahaan asuransi
1.      Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian yang diderita tertanggung
2.      Memberikan dorongan kearah perkembangan perekonomian yang lebih maju
3.      Menghilangkan keragu-raguan bagi usahawan dalam menjalankan usaha atau pekerjaan nya
4.      Menjamin penanaman modal para investor
5.      Memperoleh hasil berupa premi atas imbalan jasa yang diberikan

HUBUNGAN ANTARA FREQUENCY DAN SEVERITY ATAS RISIKO

Komponen kedua dari risiko adalah pendapat bahwa ada tingkat yang berbeda terjadinya risiko. Tidak dapat diasumsikan bahwa tingkat kemungkinan terjadinya semua risiko sama. Contohnya, rumah yang dekat dengan sungai berisiko atas terjadinya banjir. Bandingkan dengan rumah yang berada dilereng bukit, memiliki risiko terjadinya banjir yang sangat kecil.          
Akan tetapi pandangan kita bisa saja berubah dengan pertimbangan nilai dimana risiko mungkin terjadi. Misalnya rumah yang berada ditepi sungai merupakan rumah untuk dipakai liburan dengan nilai hanya 5,000 pounds sedangkan rumah yang ada dilereng  bukit bernilai 200,000 pounds (rumah mewah). Pandangan kita bisa saja berubah, rumah yang di atas bukit berisiko tinggi mengacu pada nilai (higher potential severity. 

FREKWENSI DAN SEVERITAS

Frekwensi adalah kombinasi kemungkinan terjadi kejadian sedangkan severitas adalah besarnya kerugian bila terjadi. Dalam contoh diatas, rumah yang berada dekat sungai, frekwensi terjadinya banjir akan lebih besar dari rumah di lereng bukit. Sedangkan rumah yang dilereng bukit bila terjadi banjir akan lebih besar kerugiannya dari pada rumah dekat sungai (severitas). 

PERIL DAN HAZARD / RISIKO dan BAHAYA

Kita sering menggunakan resiko yang berarti satu kejadian yang menyebabkan kerugian dan juga faktor – faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kerugian. 
Ketika kita berpikir tentang penyebab berarti terdapat sedikitnya ada 2 aspek yaitu Peril dan Hazard. Contoh rumah yang berada dekat sungai, beresiko banjir. Risiko banjir bukanlah pemahaman yang benar akan tetapi risiko kerusakan akibat banjir. 
Banjir adalah penyebab kerugian dan faktanya rumah yang dekat sungai akan mempengaruhi terjadinya kerugian akibat banjir. 
Banjir adalah peril/resiko sedangkan kedekatan rumah dengan sungai adalah hazard. 
Peril adalah penyebab utama,  yaitu sesuatu yang akan menimbulkan kerugian. Sering terjadi diluar kontrol seseorang yang mungkin terlibat. 
Badai, kebakaran, pencurian, kecelakaan lalu lintas dan ledakan merupakan perils. 
Faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kejadian disebut dengan hazard.