PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO
ü Dalam Arti Sempit : Hanya berhubungan dengan
risiko-risiko yang dapat diasutansikan saja.
ü Dalam Arti Menengah : Bertanggung jawab secara
menyeluruh atas kemungkinan kemungkinan timbulnya kerugian karena risiko yang
terjadi.
ü Dalam Arti Luas : Berhubungan dengan semua risiko yang
ada dalam perusahaan dan bertanggung jawab atas hasil dan kelangsungan hidup
perusahaan.
DEFENISI MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko merupakan
suatu sistem pengawasan risiko. dan
perlindungan atas harta
benda, keuntungan, serta keuangan suatu badan
usaha atau perorangan atas
kemungkinan timbulnya suatu kerugian
karena adanya risiko
tersebut.
Dalam pengertian praktis
konsep ini dapat diartikan sebagai : Proteksi
ekonomis terhadap kerugian
yang mungkin timbul atas aset dan pendapatan
suatu perusahaan.
TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Menekan atau menghapuskan
risiko, yang apabila terjadi dapat
mengakibatkan kerugian atau
tidak dapat tercapainya tujuan perusahaan.
KEBUTUHAN AKAN MANAJEMEN
RISIKO
Pertama, fungsi-fungsi yang
dijalankan oleh manajer risiko adalah tidak sama
dengan fungsi-fungsi yang
dijalankan oleh independent agent atau broker, di
mana tugas manajer risiko
mempunyai skala yang lebih luas dibandingkan
hanya membeli proteksi
asuransi.
Kedua, dalam pengalamannya
suatu perusahaan sering menghadapi kesulitan
untuk merancang program
asuransi yang baik tanpa adanya seseorang dari
dalam perusahaan yang
benar-benar menanganinya. Broker atau agent dari
pihak luar tidak benar-benar
menguasai seluk beluk internal bisnis.
Ketiga, ada kencenderungan
bahwa agent hanya menjual polis-polis yang
mereka sudah kenal saja atau
yang mudah didapat dan mereka enggan untuk
menganalisa risiko-risiko
lain yang tidak tercakup dalam polis standard
tersebut.
PROSES MANAJEMEN RISIKO
Pada dasamya manajemen risiko
meliputi suatu proses yang mencakup tiga
tahapan :
A.
Identifikasi
Risiko (Risk Identification)
Pada tahap Identifikasi Risiko ini manajer
risiko berusaha menginventarisasi semua potensi risiko yang dihadapi. Dalam hal
ini tugas identifikasi risiko dapat dibagi dalam dua kategori :
1)
The perception of
risk : kemampuan untuk dapat mengamati adanya suatu exposure (situasi-situasi
yang dapat menimbulkan bahaya).
2)
Proses
identifikasi itu sendiri : Perangkat-perangkat yang dapat digunakan dalam
proses identifikasi risiko antara lain :
·
Organisational
Charts
·
Flow Charts
·
Check List
B.
Evaluasi/analisa
Risiko (Risk Evaluation)
Tahap kedua dalam proses manajemen risiko
adalah melakukan evaluasi/analisa risiko, di mana data-data yang telah
diperoleh pada tahap identifikasi risiko dianalisa dan diukur baik secara
kualitatip maupun kuantitatip dengan pendekatan-pendekatan statistik, ekonomi
dan rekayasa.
C.
Pengawasan Risiko
(Risk Control)
Pada tahap ini manajer risiko menjalankan
dua tugas :
Pertama, merancang cara terbaik dan
ekonomis untuk menekan risiko sampai ketitik minimum yang dapat dicapai
Kedua, berusaha secara terus menerus
mempertahankan tingkat risiko minimum yang telah dicapai. Pengawasan risiko
dapat dilakukan melalui dua macam pendekatan yaitu :
1)
Pendekatan secara
phisik Pendekatan secara phisik dapat dilakukan melalui :
·
Penghapusan
risiko
a.
Mengabaikan
risiko
b.
Menghapuskan
risiko
c.
Mengasumsikan
risiko (mengalihkan tanggung jawab)
·
Pengurangan
Risiko
a.
Menjauhi kegiatan
yang mengandung risiko yang relatip besar.
b.
Mengsubkontrakkan
kegiatan yang mengandung risiko yang relatip besar kepada pihak lain.
c.
Memasang
tanda-tanda peringatan atau larangan.
d.
Menerapkan metode
kerja yang baik, penjagaan dan keamanan.
e.
Membangun
prasarana yang lebih baik Pengurangan risiko
·
Pencegahan risiko
a.
Menyediakan
alat-alat yang dapat menanggulangi risiko.
b.
Mengatur lay-out
yang lebih baik.
c.
Memisahkan
kegiatan-kegiatan yang mengandung risiko besar dan risiko kecil.
d.
Memasang saluran
air, saluran asap atau saluran panas.
2)
Pendekatan secara
financial
Pada tahap ini, dengan pertimbangan-pertimbangan
tertentu manajer risiko dapat melakukan : retensi risiko sebagian atau seluruhnya,
dengan menyisihkan dan mencadangkan dana untuk pembiayaannya; atau melakukan
transfer risiko baik melalui Asuransi atau Non Asuransi.
Pengertian Asuransi serta Prinsip Dasar Asuransi
Menurut
undang-undang nomor 2 tahun 1992
pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah: Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Prinsip Dasar
Asuransi
Setelah
mengetahui pengertian asuransi,
terdapat juga 4 prinsip dasar asuransi,
yaitu:
1.
Indemnity.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
2.
Insurable
interest.
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
3.
Utmost
good faith
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
4.
Subrogation
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Tujuan asuransi
Tujuan diadakannya industri asuransi yaitu
dengan memberikan sejumlah uang yang disebut uang premi yang dibayarkan kepada perusahaan
asuransi agar terhindar, meminimalkan atau mengurangi resiko
kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi kemudian.
Tujuan tersebut dapat ditinjau dari pihak tertanggung
maupun pihak perusahaan asuransi.
a) Pihak
tertanggung
1. Menghindari
kemungkinan kerugian yang lebih luas
2.
Mendapatkan
ganti rugi dari perusahaan asuransi bila terjadi musibah yang merugikan
3.
Menggeser
kemungkinan resiko kepada pihak lain
4.
Memperkecil
kemungkinan kerugian yang diderita
b)
Pihak perusahaan
asuransi
1.
Memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan kerugian yang diderita tertanggung
2.
Memberikan
dorongan kearah perkembangan perekonomian yang lebih maju
3.
Menghilangkan
keragu-raguan bagi usahawan dalam menjalankan usaha atau pekerjaan nya
4.
Menjamin
penanaman modal para investor
5.
Memperoleh
hasil berupa premi atas imbalan jasa yang diberikan
HUBUNGAN ANTARA FREQUENCY DAN SEVERITY ATAS RISIKO
Komponen kedua dari risiko adalah pendapat bahwa ada tingkat yang berbeda terjadinya risiko. Tidak dapat diasumsikan bahwa tingkat kemungkinan terjadinya semua risiko sama. Contohnya, rumah yang dekat dengan sungai berisiko atas terjadinya banjir. Bandingkan dengan rumah yang berada dilereng bukit, memiliki risiko terjadinya banjir yang sangat kecil.
Akan tetapi pandangan kita bisa saja berubah dengan pertimbangan nilai dimana risiko mungkin terjadi. Misalnya rumah yang berada ditepi sungai merupakan rumah untuk dipakai liburan dengan nilai hanya 5,000 pounds sedangkan rumah yang ada dilereng bukit bernilai 200,000 pounds (rumah mewah). Pandangan kita bisa saja berubah, rumah yang di atas bukit berisiko tinggi mengacu pada nilai (higher potential severity.
FREKWENSI DAN SEVERITAS
Frekwensi adalah kombinasi kemungkinan terjadi kejadian sedangkan severitas adalah besarnya kerugian bila terjadi. Dalam contoh diatas, rumah yang berada dekat sungai, frekwensi terjadinya banjir akan lebih besar dari rumah di lereng bukit. Sedangkan rumah yang dilereng bukit bila terjadi banjir akan lebih besar kerugiannya dari pada rumah dekat sungai (severitas).
PERIL DAN HAZARD / RISIKO dan BAHAYA
Kita sering menggunakan resiko yang berarti satu kejadian yang menyebabkan kerugian dan juga faktor – faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kerugian.
Ketika kita berpikir tentang penyebab berarti terdapat sedikitnya ada 2 aspek yaitu Peril dan Hazard. Contoh rumah yang berada dekat sungai, beresiko banjir. Risiko banjir bukanlah pemahaman yang benar akan tetapi risiko kerusakan akibat banjir.
Banjir adalah penyebab kerugian dan faktanya rumah yang dekat sungai akan mempengaruhi terjadinya kerugian akibat banjir.
Banjir adalah peril/resiko sedangkan kedekatan rumah dengan sungai adalah hazard.
Peril adalah penyebab utama, yaitu sesuatu yang akan menimbulkan kerugian. Sering terjadi diluar kontrol seseorang yang mungkin terlibat.
Badai, kebakaran, pencurian, kecelakaan lalu lintas dan ledakan merupakan perils.
Faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya kejadian disebut dengan hazard.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar