A.
Pengertian Asuransi
Asuransi dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan seseorang untuk
meminimalisir resiko. Dengan kata lain, semua hal yang kita lakukan atau
apa-apa saja yang mengandung resiko pada dasarnya dapat diasuransikan.
Dalam dunia asuransi yang dimaksud risiko adalah, apabila risiko tersebut
diartikan sebagai ketidak pastian yang menimbulkan kerugian (Uncertainty of
loss), yang dimaksud disini kerugian daIam arti financial (financial risk),
dimana kerugian tersebut dapat dinilai secara financial atau dinilai dengan
uang.
B.
Klasifikasi ASURANSI
1.
Berdasarkan SIFAT
Asuransi Wajib , Asuransi
Sukarela
2.
Berdasarkan TUJUAN
Asuransi Jiwa , Asuransi Sosial ,
Asuransi Kerugian
3.
Berdasarkan KEPEMILIKAN
Asuransi milik Pemerintah , Asuransi
milik Swasta
4.
Berdasarkan BENTUK HUKUM
Perseroan Terbatas , Persero , Koperasi
, Usaha Bersama
5.
Berdasarkan OBYEK
Obyek Manusia , Obyek Harta Benda
6.
Berdasarkan KEGIATAN
Proteksi pada kegiatan Individu ,
Proteksi pada kegiatan Usaha
C.
Jenis – jenis Asuransi
1.
Asuransi Kesehatan
Asuransi ini dapat dikategorikan sebagai jenis asuransi yang paling mudah
dan banyak ditemui di kalangan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya
diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekarja.
Contoh asuransi
kesehatan yang dapat dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah
sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni:
·
proteksi dengan sistem kartu : jika
pemegang polis dirawat inap, maka proses pembayaran dapat dilakukan hanya
dengan menunjukkan kartu provider.
·
proteksi dengan sistem reimbursement : Proteksi
dengan sistem reimbursement mengharuskan pemegang polis untuk membayar terlebih
dulu seluruh biaya rumah sakit dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan
asuransi.
2. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan adalah produk asuransi yang digunakan untuk
menjamin biaya pendidikan anak sedari dini. Asuransi ini bisa dikatakan sebagai
alternative tabungan pendidikan yang akan membiayai pendidikan buah hati Anda
dari sekolah dasar (SD) sampai ke perguruan tinggi. Pada umumnya, asuransi ini
dibagi menjadi dua bagian, yaitu investasi dan proteksi.
Contoh
kasus:
Ibu
Maryam adalah seorang karyawan swasta yang sekarang berusia 27 tahun dan sudah
menikah serta memiliki seorang anak perempuan. Dia mulai menyisihkan gajinya
sebesar Rp. 500.000 untuk
asuransi pendidikan si buah hatinya yang berusia 3 tahun. Pak Rehan berencana
menyisihkan uang gajinya untuk membayar premi asuransi pendidikan yang dia
ambil setiap bulan selama 10 tahun dengan asumsi bunga premi asuransinya
sebesar 12%. Maka dalam satu tahun, polis asuransi Pak Rehan adalah Rp. 6.720.000 (Rp. 500.000 x 12
bulan x 12%).Dalam jangka waktu 10 tahun, Pak Rehan hanya mengambil
asuransi pendidikan ketika anaknya masuk SD sebesar Rp. 20.000.000.
Dengan
pengambilan ini, apakah Pak Rehan masih memiliki polis asuransi yang cukup pada
tahun ke 10? Jawabanya tentu saja iya, karena pada tahun ke 10 setelah
pengambilan, total polis asuransi Pak Rehan adalah sebesar Rp. 78.451.046. Untuk informasi
lengkapnya silahkan lihat tabel di bawah ini:
Keterangan:
·
Bunga tahun ke-1
didapat dari Rp. 6.000.000 x 12% = Rp. 720.000.
·
Bunga tahun ke-2
diperoleh dari Rp. 12.720.000 x 12% = Rp. 1.526.400.
·
Tahun berikutnya
juga sama di mana total tabungan per tahun dikali dengan 12%.
Total
persentase bunga asuransi pendidikan Pak Rehan adalah sebesar 119% (Rp.
78.451.046 / Rp. 66.000.000 x 100%).
3.
Asuransi
Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor, terutama mobil atau
kendaraan beroda empat lain. Memiliki nilai guna yang nyaman bagi pengendara,
penumpang, maupun pemilik kendaraan tersebut apabila diasuransikan.
Terdapat dua jenis asuransi kendaraan
bermotor yang pada umumnya dapat digunakan, yaitu :
ü All Risk : Mengenai
jenis asuransi kendaraan All Risk, semua
resiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi.
Misalnya terjadi kehilangan kendaraan bermotor, kecelakaan kendaraan bermotor
akibat tertabrak, kerusuhan, terorisme, maupun peristiwa pencurian ban pada kendaraan
bermotor, dan/ atau kaca spion yang hilang. Apabila kendaraan bermotor Anda
menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) juga dapat
masuk dalam kategori lingkup tanggungan asuransi ini.
Pada asuransi All Risk, masing-masing perusahaan
asuransi tentu berbeda dalam menentukan nilai pertanggungannya. Beberapa
perusahaan asuransi ada yang memberikan pertanggungan TPL 5 juta rupiah per
kejadian, ada pula yang mampu memberikan nilai pertanggungan hingga 25 juta
rupiah per kejadian.
Sedangkan untuk premi asuransi kendaraan jenis All Risk, umumnya berkisar antara 2% sampai 3% dari harga kendaraan. Jadi kalau harga kendaraan yang akan diasuransikan seharga 250 juta rupiah, maka biaya premi asuransi yang ditanggung sebesar 5 sampai 7,5 juta rupiah per tahun.
Sedangkan untuk premi asuransi kendaraan jenis All Risk, umumnya berkisar antara 2% sampai 3% dari harga kendaraan. Jadi kalau harga kendaraan yang akan diasuransikan seharga 250 juta rupiah, maka biaya premi asuransi yang ditanggung sebesar 5 sampai 7,5 juta rupiah per tahun.
ü Total Loss Only
(TLO) : Apabila kendaraan bermotor yang menggunakan jenis asuransi Total Loss Only (TLO), asuransi
kendaraan jenis ini hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan pihak
tertanggung hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat
digunakan lagi. Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan kerusakan
kendaraannya sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim
asuransinya. Ada pula beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan
asuransi berupa paket, misalnya menggabungkan antara jenis TLO dengan TPL (Third Party Liability). Untuk biaya
premi asuransi kendaraan jenis TLO ini umumnya sebesar 1% dari harga kendaraan.
Anda harus mencermati paket-paket yang ditawarkan oleh setiap perusahaan
asuransi. Tentukan mana yang paling bagus perlindungannya menurut Anda.
4.
Asuransi
Kebakaran
Berdasarkan
ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau
bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi
Kebakaran yaitu :
a. Polis Tetap (Fixed Policy)
Suatu
bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko,
Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode Pertanggungan, Suku
Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.
Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau
Amendment untuk perubahan tsb.
contoh :
Atas
penutupan Ass. Kebakaran atas sebuah bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ
berkonstruksi kelas I, terletak di Jl. A No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-
Periode
: 20.04.2002 – 20.04.2003 Suku premi : 0.5%o
Premi
= Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp.
250.000,-
b. Polis Mengambang (Floating Policy)
Suatu
bentuk polis asuransi kebakaran yang diperuntukan untuk penutupan atas stock
barang yang berada dibeberapa lokasi dengan 1(satu) Limit Uang Pertanggungan.
Ketentuan
yang berlaku :
·
Penutupan
ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam 1(satu) kota
·
Suku
Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%
·
Penambahan
10% ini akan hilang, apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu)
risiko.
Dalam
hal terjadi kerugian, maka akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada
setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk
menentukan apakah Nilai Pertanggungan tersebut Under Insured atau Over Insured.
c. Polis Deklarasi (Declaration Policy)
Suatu
bentuk polis asuransi kebakaran dimana Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan
(to declare) Nilai Stock barang yang ada untuk periode bulan tertentu, jadi
penutupan ini ditujukan untuk penutupan obyek pertanggungan yang jumlahnya
tidak tetap (berubah-ubah) selama jangka waktu pertanggungan.
i.
Polis Maksimum
(Maximum Policy) : suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana system
pelaporan tersebut harus dilakukan pada awal bulan yang bersangkutan. Jadi
Tertanggung wajib untuk melaporkan (to Declare) perkiraan Nilai Stock barang
pada bulan tertentu diawal bulan yang bersangkutan.
ii.
Polis Perhitungan
kembali (Adjustable Policy) : suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana pada
akhir suatu periode pertanggungan, besarnya premi sebenarnya yang harus
dibayarkan akan diperhitungkan kembali (Adjusted) berdasarkan Nilai Rata-rata
(Average) dari Nilai Deklarasi yang dilaporkan.
iii.
Adjustable Clause I
iv.
Adjustable Clause
II
d. Polis Pertanggungan Nilai Pemulihan
(Reinstatement Value Policy)
Merupakan
bentuk pertanggungan khusus yang dipergunakan didalam pertanggungan kebakaran
yang menutup Nilai Pemulihan terhadap bangunan beserta isinya (yang bukan
barang dagangan dan/atau barang persediaan)
e. Polis Pertanggungan Kerugian Pertama
(First loss Policy atau Premier Risque)
pertanggungan
dengan harga pertanggungan yang secara sengaja ditetapkan kurang dari harga
penuhnya oleh Tertanggung dan disepakati oleh Penanggung (Agreed Underinsurance). Pertanggungan
jenis ini pada prinsipnya dapat dilakukan atas obyek-obyek dengan nilai
pertanggungan penuh yang besar namun dengan kemungkinan Total Loss yang kecil,
sehingga premi yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil daripada apabila
mengguna-kan harga pertanggungan penuh.
f.
Polis
pertanggungan Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risk)
Sumber :http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
http://otomotifmobil.tritamanusantara.com/?p=84
http://www.asuransi-pendidikan.org/asuransi-pendidikan-101/#pengertian
Siti Qomariyah
57212081
3 DF 01