Jumat, 05 Juni 2015

Apa itu Koperasi?

Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang bertjuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan.

Koperasi menurut UUD No. 25 Tahun 1992
Dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas kekeluargaan.

KOPERASI MENURUT PARA AHLI
  • Dr. Fay (1980) “Cooperative at Home” Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas merka yang lemah dan diusahakan selalu dnegan semangat tidak memikirkan dir sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
  • R.M Margo Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 
  • Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar.
  • Paul Hubert Casselma koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
  • Margaret Digby “The World Cooperative Movement” koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
  • Dr. G Mladenata “L 'Histoire des Doctrines Cooperative” Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • Arifinal Chaniago “Perkoperasian Indonesia” Koperasi adala suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan para anggotanya untuk masuk dan keluar , dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Tujuan Koperasi
Apapun jenis dan bentuk koperasi, semuanya memiliki tujaan yang saya yaitu, Koperasi Bertujuan untuk menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat disekitar.

Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang yang menjadi pelanggan usahanya, mereka bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalam bentuk simpanan pokok yang digunakan membiayai usahanya atau bias juga disebut modal koperasi. Jumlah simpanan masing-masing anggota sama dan tidak mempengaruhi kedudukan anggota koperasi.

Permodalan Koperasi
Koperasi memperoleh modal awal dari simpanan pokok para anggotanya, selain itu bisa juga memanfaatkan modal dari sumber lainnya baik dari dalam maupun dari luar koperasi

Pemegang Kekuasaan Tertinggi Koperasi
Kekuasaan tertinggi di koperasi  terletak ditangan rapat anggota dan masing-masing anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk mengemukakan pendapatnya dalam merumuskan kebijakan yang akan ditempuh oleh koperasi.

Manajemen  Koperasi
Manajemen koperasi bersifat lebih terbuka karena semua anggota akan terlibat aktif dalam merencanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh koperasi, serta mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi. Para anggota koperasi mempunyai akses yang cukup besar untukmengetahui seluk beluk usaha koperasi.

Orientasi Koperasi
Koperasi selalu berorientasi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya, Walaupun dalam perkembangannya bila telah memenuhi persyaratan dari segi organisasi maupun permodalannya maka koperasi bisa saja melakukan perluasan usaha kebidang lainnya

Cara Mendirikan Koperasi

 
 














Contoh Koperasi































Siti Qomariyah
57212081
3DF01